“Pihak koperasi di Delanggu itu tidak terima. Setelah dicek ternyata benar korban telah menagih [tunggakan utang] di koperasi yang bukan wilayahnya. Setelah ada mediasi disepakati korban harusnya mengembalikan 10 kali lipat atau menjadi Rp1,5 juta,” kata Umar.

Reka Ulang
“Tetapi di beberapa pertimbangan, korban mengklarifikasi ke pihak koperasi di Delanggu itu, di sana ada percecokan, akhirnya korban dikeroyok,” ujarnya.

Teman korban pengeroyokan yang ikut saat mendatangi koperasi di Delanggu, Klaten, tersebut kemudian membuat laporan ke Polsek Delanggu. “Dari Polsek kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Polres Klaten dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Umar.

Pada saat itu juga polisi mengamankan delapan orang yang diduga melakukan pengeroyokan. “Kami sudah lakukan reka ulang, kami periksa saksi-saksi, kami periksa korban di rumah sakit dan terbukti delapan orang ini secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Umar menjelaskan saat kejadian ada sekitar 30 orang di koperasi itu. Namun, dari hasil pemeriksaan hanya adelapan orang yang terbukti melakukan pengeroyokan. “Sebagian pelaku karyawan koperasi dan sebagian mungkin teman-teman dari karyawan itu,” kata Umar.

Korban atas nama Triaji Pamungkas menjalani perawatan di rumah sakit di Sragen. Sementara korban atas nama Giyan Tetuko menjalani rawat jalan.

Salah satu tersangka, Prabowo Setyadi, mengatakan korban sebelumnya sudah menyepakati pengembalian uang sebesar 10 kali lipat. Tetapi, Prabowo melanjutkan korban justru kabur entah ke mana.

Tersulut Kata Bernada Tinggi
“Mblenjani janji. Ketemu orangnya waktu ditagih itu disuruh mengembalikan sicbo online setengahnya dulu tidak apa-apa. Setengahnya itu Rp750.000. Tetapi korban ada salah satu pihak, Giyan Tetuko, tidak terima dan mengucapkan kata-kata bernada tinggi,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan ia dan teman-temannya tidak terima dengan hal itu. Apalagi menurut Prabowo, Giyan Tetuko sebelumnya tidak tahu duduk permasalahannya.”Dia [Giyan Tetuko] justru menggunakan nada tinggi, tidak terima Triaji mengembalikan uang Rp750.000,” katanya.
Dari data polisi, kedelapan tersangka masing-masing bernama Kurniawan Priyantono, 28, warga Kalasan, Sleman, DIY. Kemudian Banteng Bagus Aldino, 27, warga Ketandan, Klaten Utara; Aditya Bayu Prasetya, 22, warga Kartasura, Sukoharjo; Noven Teguh Saputra, 22, warga Banjarsari, Solo.

Selanjutnya Vryzas Frygy Alman Fauzi, 22, warga Mojayan, Klaten Tengah; Rusdi Badar, 24, warga Banjarsari, Solo; Prabowo Setyadi Sampurno, warga Andong, Boyolali, dan Dimas Kristiyanto, 22, warga Mojayan, Klaten Tengah.

Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Berikut Jadwal Proliga 2023 Malang Hari Ini, Janjikan Pertarungan Seru!
Berikut jadwal Proliga 2023 di Malang yang menjanjikan empat pertarungan seru. Kompetisi bola voli profesional di Indonesia, Proliga 2023 di Malang, Jawa Timur, digelar mulai Kamis (9/2/2023) ini.